Bontang. Pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 18.30 Wita, seorang pria diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Kapal Layar, Gang III, RT 21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari menjelaskan, pelaku HU (45) merupakan seorang wiraswastawan. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang mencurigai aktivitasnya saat mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU KM 3 sekitar pukul 15.00 Wita dan melakukan pembuntutan hingga ke lokasi terlapor.
“Saat melakukan pengepungan di gang samping warung terlapor, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 jerigen berkapasitas 30 liter berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya, serta beberapa jerigen dan wadah lainnya. Selain itu, turut diamankan juga sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KT-1185-DR,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan. Pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait penggunaan bahan bakar minyak subsidi.