Pengisian Aliran Kepercayaan KTP-el Tunggu Keputusan Pusat

Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah menyiapkan aplikasi baru sambil menunggu hasil koordinasi Dirjen Pencatatan Sipil dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, terkait aturan baru data ktp elektronik (KTP-el) untuk kolom agama yang bisa diisi dengan aliran kepercayaan.

Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, atas gugatan pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006, dan pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan disdukcapil se-Indonesia bersama presiden Joko Widodo. Guna memang membahas putusan tersebut, untuk segera diaplikasikan dalam pencetakan KTP-el masyarakat.

“Makanya kami masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, karena pengaplikasiannya akan dilakukan setelah adanya putusan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini di Bontang belum ada permohonan pengisian kolom agama dengan aliran kepercayaan. Namun jika ada, maka kolom agama tersebut akan dikosongkan.

Pengisian aliran kepercayaan pun belum final, karena masih dikoordinasikan apa akan diisi dengan nama aliran atau hanya jenis aliran kepercayaan saja.

“Kepastian putusan inilah yang masih kami tunggu dari pusat,” tambahnya.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul