Pengusaha Sarang Burung Walet Malas Bayar Pajak

Bontang. Pengusaha sarang burung walet yang ada di kota Bontang masih malas membayar pajak, hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang Sigit Alvian, yang mengaku pada tahun ini para pengusaha sarang burung walet belum menyampaikan laporan penjualannya.

Menurutnya, belum maksimalnya pemungutan pajak sarang walet karena sistem pendataan dan monitoring terhadap laporan produksi sarang walet dari masing-masing petani dan pengusaha walet sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jika menurut aturan yang tertuang dalam peraturan daerah kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka seharusnya para pengusaha sudah membayar pajak sejak 2010 lalu, yang ditetapkan sekitar 10% dari hasil produksi.

“Potensi pajak sarang burung walet di wilayah Bontang cukup besar, namun belum tergali secara maksimal. Saat ini ada sekitar ratusan petani dan pengusaha walet yang tersebar di 3 kecamatan,” jelasnya.

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BONTANG SIGIT ALVIAN (FOTO: MANSYUR/PKTV)

Ditambahkan Sigit Alvian bahawa tarif pajak bangunan sarang walet adalah 10% dari nilai jual, penarikan pajak bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. Sigit mengaku memang masih perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang wajib pajak dan tata cara pelaporan secara menyeluruh.

“Dari aktivitas usaha burung walet yang hingga kini masih belum memberikan sumbangsih apapun terhadap pemasukan daerah,” ungkapnya.

Dengan membayar pajak wallet, otomatis para pengusaha ikut membangun kota Bontang. Mulai dari infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat kota Bontang.

Laporan: Ervi | Mansyur

Exit mobile version