Bontang. Operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan petugas patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Bontang, pada Sabtu, 26 Juni 2021 malam, menuai keritik dari pengusaha kafe.
Deny Ramadhan dan Mochamad Fadhlan Taufik, dua orang pengusaha kafe di Kota Taman ini berpendapat, penindakan yang dilakukan petugas gabungan pada saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dianggap tidak persuasif.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sah-sah saja dilakukan Pemkot. Namun, saat melaksanakan penindakan harusnya dilakukan dengan cara baik-baik (Red: Persuasif),” ujar Deny Ramadhan pemilik kafe Uttara dan Mochamad Fadhlan Taufik pemilik kafe People and Coffee kepada PKTV Senin, (28/6/2021).
Mereka kesal, lantaran tiba-tiba ditindak dan para pengunjung dibubarkan. Sementara, mereka tidak pernah menerima surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
“Tidak ada sosialisasi yang disampaikan kepada kami. Bahkan, kami tidak menerima surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro yang baru ini. Anehnya lagi ketika kami nanya ke petugas mana surat edarannya mereka tidak bisa menunjukkan,” ketusnya.
Mereka juga berpendapat penindakan yang dilakukan petugas gabungan tebang pilih,” harusnya ya, jangan pilih kasih lah. Kalau melakukan penindakan harus rata semua ditindak. Masih banyak tempat yang berpotensi membuat kerumunan tapi tidak ditindak bahkan tidak didatangi,” kesalnya.
Para pengusaha kafe ini meminta Pemkot dilingkungan (Red: ASN) juga tetap konsisten menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti distancing atau jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.
Jika itu juga diterapkan Pemkot, maka para pengusaha kafe ini juga bisa mentoleril jam-jam yang diatur dalam PPKM Mikro tersebut.
“Kami mendukung penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Kami juga tidak mau beresiko. Tetapi dari penerapan itu jangan sampai mematikan usaha kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 10 tahun 2021, Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut dilaksanakan sejak 16 Juni 2021 dan berakhir pada 28 Juni 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kembali diperketat Pemkot, akibat lonjakan kasus covid-19 di Kota Bontang yang terus meninggi.
Salah satu aturan dalam PPKM Mikro yakni pembatasan jam operasional kafe, warung makan dan sejenisnya yang hanya boleh melayani makan ditempat hingga pukul 21.00 selebihnya diminta untuk take away (bawa pulang).
Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi paling banyak 30 persen dari total kapasitas.
Laporan: Aris