Penuhi Standar Halal, Kementerian Agama Minta Pemerintah Sediakan RPH yang Lebih Layak

Bontang. Guna memastikan standar halal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta Rumah Pemotongan Unggas (RPU), sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang bersama Kemenag wilayah Kaltim, melalui Kasi urusan agama islam dan pembinaan syariah, meninjau langsung lokasi pemotongan hewan di Kota Bontang, Selasa 20 juni 2017.

Lokasi yang disasar dalam kesempatan itu diantaranya tempat pemotongan unggas pasar Rawa Indah, pasar Telihan, pemotongan ayam berkah, serta rumah pemotongan hewah (RPH) di kelurahan Telihan.

“Kita harus memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat terjamin ke-halalannya, terlebih jelang lebaran dengan jumlah konsumsi yang meningkat,” ujar Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Wilayah Kaltim Abdul Latif.

Pemantauan ini menurutnya sekaligus tahap sosialisasi serta upaya pembinaan kepada para pengusaha RPH dan RPU di Kota Bontang, Mengingat hasil temuan dilapangan, masih ada tempat pemotongan unggas yang masih dibawah standar halal. Hal tersebut dipengaruhi kurangnya pemahaman pengusaha, termasuk kurangnya lahan bagi rumah potong hewan.

“Maka dari itu kami minta pemerintah untuk dapat menyediakan RPU yang layak, serta memenuhi standar kehalalan rumah potong hewan dan unggas,” tambahnya.(*)

 

Laporan: Mansur