Perda Tenaga Kerja Disahkan, Pemkot Diminta Siapkan Perwali

Bontang. Disahkannya Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, ditanggapi komisi 1 DPRD Bontang dengan meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) pendukung raperda tersebut.

Menurut wakil ketua komisi 1 DPRD Bontang Bilher Hutahean, penerbitan perwali untuk mendukung pelaksanaan perubahan raperda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja sangat dibutuhkan lantaran berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan raperda terkait ketenagakerjaan tersebut.

“Jika perwali pendukung tidak segera di terbitkan dirinya khawatir Perda rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang telah disahkan tersebut tidak bisa berjalan lantaran tidak adanya perwali,” tuturnya.

Baca Juga: Perda Baru, Perusahaan Wajib Akomodir 75 Persen Tenaga Lokal

Bilher menjelaskan rapeda ini dibutuhkan mengingat investasi di Bontang mulai masif berjalan di tahun depan salah satunya yakni pembangunan pabrik pengolahan crude palm oil (cpo) di Bontang Lestari, akibatnya investasi yang beroperasi di Bontang justru lebih banyak menyerap tenaga kerja asal luar Bontang.

“Pemerintah harus dapat belajar dari kasus – kasus sebelumnya dimana para pemberi kerja memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada tenaga kerja asal laur daerah tanpa mempertimbangkan pekerja lokal Bontang,” sebut Bilher.

Adapun pada perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang baru disahkan pada akhir Desember tahun lalu terdapat sejumlah perubahan, salah satunya yakni memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang melanggar aturan ini mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin operasi di Bontang.(*)

Laporan: Sary | Faisal