Perdagangkan Manusia Dibawah Umur, DJ Diringkus Polisi

Bontang. Diduga praktik perdagangan manusia dibawah umur, wanita berinisial DJ (24) di ringkus Satreskrim Polres Bontang, Selasa (6-6-2023) tadi malam. DJ diringkus di salah satu kamar hotel melati yang berlokasi di Bontang Selatan, pada Pukul 22.30 WITA.

Menurut informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bontang, DJ diduga sedang melakukan perdagangan manusia di salah satu kamar hotel, yang berlokasi di jalan Hasanuddin, Brebas Tengah. Dimana DJ menjadi mucikari anak usia di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Rsskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penagkapan di kamar hotel. Pada saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan wanita di dalam kamar yang masih di bawah umur. Sementara itu juga DJ ditangkap oleh polisi di depan kamar dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 2 Juta Rupiah, dari hasil perdagangan manusia di bawah umur tersebut.

“Tersangka yang ber-KTP Berbas Pantai. Kita bongkar praktik perdagangan manusia. Anak di bawah umur jadi sasaran,” ucapnya.

Kini tersangka dibawa oleh pihak berwajib ke Mapolres Bontang untuk pentelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Writer: Raden Mas Teguh