Perekrutan Tenaga Kerja di PT EUP Kembali Disoal

Bontang. Proses perekrutan tenaga kerja pada pembangunan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) kembali disoal oleh masyarakat Bontang Lestari, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Pemuda Segendis. Pasalnya, salah satu sub kontraktor PT EUP yakni PT Marga Dinamic Perkasa (MDP) diduga melakukan perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan, yakni melakukan perekrutan secara sepihak tanpa melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang dengan Dinas Ketenagakerjaan, PT EUP dan perwakilan Pemuda Segendis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD, pada Senin (9/8/2021).

Dikatakan perwakilan Pemuda Segendis Sunardi, tidak hanya proses perekrutan tenaga kerja  saja yang dinilai bermasalah, kesejahteraan para karyawan lokal yang bekerja di PT MDP juga diklaim jauh dari kata layak. Mengingat para pekerja lokal tersebut tidak menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS.

“Hal tersebut kami dengar dari masyarakat, sehingga kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal ini, dimana setiap usaha yang berinvestasi di Kota Bontang maka harus memenuhi kesejahteraan para pekerjanya. Kami sudah menyurati PT MDP tetapi hingga hari ini kami belum mendapatkan respon dari mereka,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Security Social Legal PT EUP Endy, menyebutkan bahwa pihaknya selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada setiap sub kontraktor yang berkerjasama dengan mereka terkait regulasi yang berlaku di Kota Bontang dalam hal perekrutan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja local.

“Tapi mengenai proses perekrutan dan gaji pegawai murni menjadi kewenangan pihak sub kontraktor sendiri. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aturan yang ditetapkan oleh pihak PT MDP,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Raking, menyebutkan meski PT EUP tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aturan yang berlaku di PT MDP yang bekerjasama dengan pihaknya, namun dirinya menilai PT EUP memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menegur sub kontraktor yang dinilai nakal.

“PT EUP memiliki hak untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan sub kontraktor – sub kontraktor yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui hingga rapat kerja selesai, tidak ada satupun perwakilan dari Disnaker yang hadir. Berdasarkan informasi yang pihak sekretariat DPRD terima, Disnaker Kota Bontang berhalangan hadir lantaran seluruh staf tengah menjalani isolasi mandiri. Sementara itu di akhir rapat, PT EUP berjanji polemik perekrutan tenaga kerja dan kesejahteraan para pekerja lokal di PT MDP ini akan pihaknya bahas lebih lanjut dengan manajemen PT MDP.

Laporan: Sary | Rudy