Uncategorized  

Periode III Tax Amnesty, KPP Pratama Bontang Bidik UMKM Hingga Pejabat Publik

Bontang. Tax amnesty atau pengampunan pajak memasuki periode III. Tahap terakhir ini dimulai Selasa 3 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 mendatang, dengan tarif tebusan sebesar 5 persen.

Ketetapan ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri, atau harta diluar negeri. Sekaligus membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (Repatriasi).

Dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Akhmad Mukhatob, periode ketiga ini titik fokus tax amnesty mengarah pada penuntasan wajib pajak UMKM yang belum sempat mengikuti program periode pertama dan kedua, yang terbilang tinggi di Kota Bontang.

“Kami memiliki suplay data kepemilikan asset, dan akan menyampaikan ke wajib pajak yang telah ikut maupun yang belum ikut tax amnesty,” ujarnya.

Upaya lain memaksimalkan tax amnesty, KPP Pratama Bontang juga akan mengirim surat elektronik (Email) kepada wajib pajak untuk mengikuti program ini. Disamping itu, kantor pajak pun fokus membidik wajib pajak di kalangan pekerja professional.

“Seperti dokter, notaris, pengacara, serta kalangan pejabat publik,” tambahnya.

Akhmad Mukhatob berharap, wajib pajak tidak menyia-nyiakan program periode ketiga, sehingga pelaporan pajak harta kekayaan bisa dilakukan melalui program tax amnesty ini.

“Untuk memaksimalkan lagi, kami akan melakukan sosialisasi baik pelaku UMKM dan pekerja professional. Bahkan menggandeng pemerintah bagi kalangan pejabat publik,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul