Bontang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi percepatan perizinan sektor perikanan, kepada seluruh nelayan di Kota Bontang. Sosialisasi ini terkait adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang kewenangan perizinan yang semula di tingkat Kabupaten/Kota, kini beralih pada tingkat Provinsi Kaltim.
Sosialisasi ini bertempat di auditorium eks Kantor Walikota di Jl Awang long, dihadiri langsung Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi. Kamis, 28 September 2017.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Bontang Aji Erlinawati, kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh nelayan, terkait kewenangan perizinan sesuai amanat undang-undang tersebut.
“Dan nelayan pun dapat lebih memahami bagaimana prosedur perizinan kapal, sehingga tidak menghambat dalam aktifitas melaut nantinya,” kata Aji Erlinawati.
Sementara Sekprov Kaltim Rusmadi, mengatakan meski perubahan undang- undang ini bersifat wajib, namun nelayan yang akan mengurus surat izin perikanan maupun izin penangkapan ikan dan kapal pengangkut, tidak risaukan pengurusannya. Namun cukup melengkapi berkas perizinan, kemudian difasilitasi DKPPP untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi.
“Ini sebagai salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pengurusan perizinan. Sehingga nelayan tidak perlu risau untuk pengurusan izin, asal dokumen yang diberikan sebagai syarat lengkap,” terang Rusmadi.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim turut memberikan bantuan berupa bibit ikan kepada nelayan Bontang.(*)
Laporan: Faisal