Uncategorized  

Perjelas Izin Perusahaan, DPRD Panggil Samator Gas Pekan Depan

Bontang. Dprd Kota Bontang pastikan memanggil PT Samator Gas Industri pada Senin 5 Juni 2017 mendatang. Hal ini sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) DPRD melalui Komisi 3, yang menemukan jika keberadaan samator belum memenuhi sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Diakui Ketua Komisi 3 Rustam Hs, jadwal pemanggilan PT Samator Gas sedikit molor, lantaran jadwal yang cukup padat beberapa waktu terakhir. Adapun pemanggilan guna meminta klarifikasi pihak perusahaan, atas temuan dugaan pelanggaran izin samator di lokasi pabrik.

“Kami juga ingin mengetahui apa alasan perusahaan tidak memiliki izin prinsip dan izin gangguan (HO) setelah beroperasi selama satu tahun lebih di Bontang,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya kata Rustam, juga akan memanggil Pt KIE, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk dapat turut memberi kejelasan akan perizinan Samator.

Komisi 3 pun ingin meminta keterangan langsung Dinas Lingkungan Hidup, perizinan yang telah diterbitkan. Salah satunya dokumen upaya pemantauan lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL).

“Kebijakan dinas menerbitkan dokumen tersebut patut dipertanyakan, berkaca pada izin prinsip yang belum dikantongi samator gas ini,” terang Rustam.

Sebelumnya dalam sidak Komisi 3 DPRD Bontang beberapa waktu lalu, diketahui jika perizinan PT Samator Gas Industri ternyata belum rampung untuk beroperasi di Bontang. Dimana perusahaan ini hanya mengantoingi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2013 lalu, ditambah UKL-UPL. Sementara izin prinsip dan gangguan (HO) sama sekali tak dimiliki oleh perusahaan ini.(*)

 

Laporan: Sary & Aris