Bontang. Raperda Inisiatif DPRD Kota Bontang mengenai Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mendapat perhatian serius dari Fraksi Golkar. Aturan baru ini diharapkan bisa lebih spesifik dan tidak tumpang tindih dengan dua Perda Penanggulangan Bencana dan Mitigasi Banjir yang sudah dimiliki Bontang saat ini.
Hal itu dipaparkan juru bicara Fraksi Golkar, Rustam, saat membacakan tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang dalam Rapat Kerja DPRD di Pendopo Rujab Wali Kota, Jumat (29/5/2026). Fraksi Golkar menyetujui poin penting dari Wali Kota Bontang terkait perlunya penambahan materi konkrit, khususnya mengenai kewajiban perusahaan-perusahaan industri pada tahapan prabencana dan tanggap darurat.
“Kami dari Fraksi Golongan Karya menerima masukan saudara Wali Kota terkait kewajiban perusahaan industri tersebut. Oleh karena itu, kami menilai penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) operasional manajemen penanggulangan bencana industri di daerah sangat perlu dilakukan untuk memperkuat substansi hukumnya,” tegas Rustam.
Menurut Golkar, keberadaan kawasan industri di Bontang merupakan keunggulan komparatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, jaminan keselamatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana industri harus diatur secara ketat. Melalui penyempurnaan materi ini, aturan prabencana hingga tanggap darurat diharapkan bisa segera diselesaikan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif.
