Kaltim. Penanganan satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas (SMA/SMK) dari kabupaten dan kota kepada provinsi merupakan salah satu dari 11 kewenangan yang diatur pemerintah pusat.
Guna memudahkan proses belajar mengajar di tingkat pendidikan SMA/SMK tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui SKPD teknis akan membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di masing-masing kabupaten dan kota.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada pertemuan jajaran Pemprov Kaltim dengan Tim Verifikasi Kemendagri di Ruang Ruhui Rahayu, Senin, 23 Januari 2017
Menurut dia, menindaklanjuti pelimpahan kewenangan pada penanganan pendidikan tingkat SMA/SMK maka segera dibentuk UPTD pendidikan di setiap daerah.
“Terkait tersebarnya SMA dan SMK di kabupaten dan kota karena telah dilimpahkan kewenangan ke provinsi. Maka, kami mengambil kebijakan untuk membentuk kantor cabang atau UPTD untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing daerah,” kata Rusmadi.
Pelimpahan kewenangan telah diatur sesuai Undang-Undang 23/2014 dan Pemprov Kaltim siap untuk menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut.
Rusmadi meyakini proses belajar mengajar jenjang SMA/SMK akan lebih baik dan berkualitas saat ditangani provinsi.
Karenanya, diharapkan melalui UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing daerah ini bertanggungjawab langsung terhadap penyelenggaraan proses belajar mengajar serta mampu mendorong pelaksanaan pendidikan semakin baik di daerah.
Hal ini juga merupakan komitmen kebijakan Gubernur Kaltim bersama DPRD dalam pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari nilai APBD.
“Tentunya kita semua telah berkomitmen kuat baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Utamanya kebijakan kepala daerah bersama lembaga legislatif serta pemangku kepentingan terkait dalam menyukseskan pendidikan yang berkualitas sehingga tercipta generasi yang kompeten dan berdaya saing,” ungkap Rusmadi. (humasprov)
Laporan : Humas Pemprov Kaltim