Bontang. Rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang pada Selasa (8/6/2021). Pada rapat tersebut ada 11 bab Raperda yang diajukan oleh Bapenda Kota Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar untuk melihat dan mempelajari pasal-pasal yang ada para Raperda yang diajukan, dimana ada 11 Bab yang perlu mereka bahas dan melihat apa yang menjadi poin penting yang pada Raperda tersebut. Rustam mengatakan pentingnya pembahasan Raperda tersebut ada beberapa poin, yang salah satunya adalah untuk memberikan ketentuan dan regulasi kepada wajib pajak.
“Saya mengapresiasi Bapenda yang telah menginisiasi terbentukanya Raperda ini untuk kita bahas bersama, karena ini memang ketentuan yang harus kita lakukan. Sehingga para wajib pajak bisa secara maksimal melaporkan hasil usahanya setiap bulan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian, menjelaskan bahwa Raperda yang mereka ajukan ini adalah untuk menaikan kwalitas hidup masyarakat, penegakan aturan dan hukum, serta pembangunan yang berkelanjutan dimana ketiganya merupakan amanat dari undang-undang otonomi daerah. Dan untuk memenuhi amanat tersebut maka diperlukan biaya dan tugas Bapenda adalah untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Dimana saat ini, Sigit melihat dari perda yang sudah ada, beberapa bagian harus diubah dan dibuatkan penyesuaian, sehingga dapat memudahkan dan menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak. Dengan adanya pembaharuan Perda ini, diharapkan lebih memudahkan masyarakat untuk memahami Perda tersebut.
“Semangatnya adalah untuk kemudahan pembayaran pajak oleh wajib pajak, dimana pajak nantinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kota Bontang ,” pungkasnya.
Laporan: Rudy