Pernah Terpapar COVID-19, Yan Dukung PJJ Diundur Hingga Situasi Kondusif

Anggota DPRD Kutim Yan (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Dengan kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat dan adanya mutasi varian COVID-19 Delta yang dikhawatirkan telah memasuki Kalimantan Timur (Kaltim), pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang rencanakan akan dilaksanakan secara tatap muka di wilayah Kutai Timur (Kutim) terpaksa harus tetap menggunakan system Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kutim Yan, yang salah satu bidang tugasnya adalah pendidikan sangat setuju jika pembelajaran tahun ajaran baru ini tetap dilakukan secara PJJ. Hal tersebut disampaikannya karena pernah merasakan terpapar COVID-19 pada awal 2020, dimana dirinya sempat dirawat 1 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dan dinyatakan sembuh setelah melalui perawatan dan serangkaian test.

Berdasarkan pengalamannya tersebut, Yan berharap orang tua siswa harus bijaksana dan langkah yang diambil pemerintah adalah paling tepat, yaitu sekolah dilaksanakan dengan metode PJJ sehingga anak-anak terhindar dari terpapar COVID-19. Menurutnya memang tidak mudah untuk orang tua menjadi guru untuk anak mereka sendiri, tapi nantinya perlahan-lahan pasti akan terbiasa. Dimana hal tersebut dianggapnya lebih baik daripada memaksakan PTM dengan resiko terpapar COVID-19.

“Jadilah orangtua yang bijak yang sayang terhadap anak,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Roma Malau, menjelaskan jika sebelum tahun ajaran baru 2021-2022 dimulai, satuan gugus tugas telah melakukan pengecekan dan simulasi pembelajaran tatap muka dengan menerapkan sejumlah prosedur, namun melihat lonjakan kasus positif Covid-19 terus meningkat, maka rencana PTM tersebut diundur.

Roma menegaskan, bahwa Surat Edaran Kadisdik Kutim Nomor 800/1715/Disdik-Skt. Kadis/VII/2021 telah diterbitkan menindak lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Diperketat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kaltim. Serta surat edaran Bupati Kutim Nomor 366/658/BPBD/VII/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Kutim.

“Adapun Surat edaran Kadisdik menyampaikan beberapa hal. Pertama berkaitan dengan kegiatan pengenalan sekolah (PLS) untuk peserta didik baru, dilaksanakan selama 3 hari mulai 12-14 Juli 2021. Dimana kegiatan PLS dilaksanakan secara daring atau luring dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, guna pencegahan penularan COVID-19,” ungkapnya.

Roma juga menjelaskan bahwa mekanisme dan teknis kegiatan PLS dikoordinir oleh Bidang Teknis Disdik dan disesuaikan dengan kebutuhan disetiap jenjang pendidikan masing-masing. Kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 dimulai 15 Juli 2021 dan dilaksanakan secara PJJ atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Untuk diketahui, pelaksanaan PJJ atau BDR diawal tahun ajaran baru berlaku sampai 31 Juli 2021. Namun apabila ada perubahan, maka Disdik akan kembali melakukan sosialisai terhadap regulasi yang terbaru.

Laporan: Dimas | Shena