Bontang. Masalah pemberhentian 43 karyawan PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) sebagai cleaning service di Kantor Walikota Bontang dan Graha Taman Praja, mulai menemui titik terang. Melalui mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, antara PT BBM dengan perwakilan mantan karyawan bersama Pemerintah, Selasa 25 Juli 2017.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah, mengaku telah menyiapkan dua opsi penyelesaian masalah ini.
Menurut Kepala Bagian Umum Baharuddin, opsi tersebut diantaranya membayarkan seluruh keterlambatan gaji karyawan selama lima bulan, terhitung mulai Mei hingga September 2017 mendatang. Atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan pesangon sesuai masa kerja karyawan.
Opsi tersebut pun kata Baharuddin, setelah melakukan kajian hingga mendapat rekomendasi Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Dimana masing – masing karyawan dengan masa kerja lima tahun, akan mendapat pesangon sebesar Rp10 juta hingga Rp12 Juta rupiah.
“Jika ditotal, keseluruhan pesangon 43 karyawan tersebut mencapai Rp679 juta,” ujarnya.
Namun begitu, dikatakan Baharuddin, pemberian pesangon pun belum pasti bisa dilakukan, kalau ada regulasi lain yang mengatur agar Pemerintah hanya membayarkan keterlambatan gaji. Dan tidak melakukan PHK dengan memberikan pesangon.
Jika hal tersebut dipilih, maka angka Rp679 juta yang disiapkan oleh Pemerintah dari alokasi anggaran kebersihan tersebut, akan dialokasikan guna membayar keterlambatan gaji cleaning service selama lima bulan.
“Dengan kata lain, pemerintah masih mengkaji opsi mana yang lebih memungkinan untuk dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, pembayaran pesangon atau gaji 43 petugas cleaning service di lingkup Pemkot Bontang ini rencananya menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2017, yang segera dibahas Pemerintah bersama DPRD dalam waktu dekat.(*)
Laporan: Sary & Aris