Samarinda. Lima mantan karyawan PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara, menghadap Disnakertrans Kaltim untuk menuntut hak gaji yang diduga tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan memberikan gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Muhammad Akbar, salah satu mantan karyawan yang terlibat dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa perusahaan selama ini memberikan gaji pokok di bawah standar yang telah ditetapkan. Meskipun dalam slip gaji terakhir terdapat penyesuaian dengan upah minimum yang berlaku, hal ini memicu kecurigaan dari pihak karyawan.
“Kami berharap melalui tuntutan ini, 400 karyawan yang masih bekerja di perusahaan juga dapat mendapatkan haknya,” harapnya.
Dari lima karyawan yang mengajukan tuntutan ke Disnakertrans Kaltim, total jumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan mencapai sekitar 940 juta rupiah, termasuk upah yang belum dibayarkan, upah lembur, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim Yulianto, pihaknya masih melakukan mediasi antara perusahaan dan mantan karyawan, dan hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan berjanji akan membayar selisih upah pokok karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp150 juta kepada kelima mantan karyawan PT SKN sebelum tanggal 25 Januari 2024.
“Untuk upah lembur yang belum dibayarkan senilai Rp750 juta, Disnakertrans Kaltim akan menunggu itikad baik dari perusahaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan banding jumlah ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” terangnya.
Pihak perusahaan, saat ditemui di lokasi, enggan memberikan banyak keterangan mengenai persoalan tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan akan kooperatif dan menepati pembayaran sesuai dengan nilai yang telah difinalisasi setelah mediasi.