Pesan Lewat Online, Warga Loktuan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Bontang. Seorang perempuan berinisial BU (47) warga Loktuan diamankan kepolisian karena ketahuan mengedarkan uang palsu. Pemilik salah satu konter pulsa di pasar Citra Mas Loktuan, Jalan Slamet Riyadi ini ditangkap di kiosnya pada Selasa, (19/3/2019) pukul 10.00 Wita.

Menurut Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono bahwa pelaku memesan uang palsu dari warga Bogor Jawa Barat sebanyak 4 kali. Setiap pengiriman, pelaku memesan 10 lembar pecahan uang Rp 100.000 yang dibanderol dengan harga Rp 350.000, sehingga total uang palsu yang telah Ia terima mencapai Rp 4 juta.

Dari total 40 lembar uang palsu yang telah ia pesan, kini telah beredar sebanyak 26 lembar dan tersisa 14 lembar atau sekitar Rp 1.400.000.  

“Uang palsu tersebut bisa sampai ke tangannya lewat pengiriman jasa kurir dan bus di kilometer 6,  pelaku telah menjalankan aksi curangnya ini sejak bulan Januari lalu,” ungkap Suyono.

Lebih lanjut Iptu Suyono menambahkan bahwa pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluan dagangannya dengan cara diselipkan uang palsu tersebut diantara pecahan uang asli.

Tertangkapnya pelaku dikatakan Suyono karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga terhadap ciri-ciri uang palsu tersebut.

“Tekstur lembarannya lebih halus, warnanya pun lebih cerah dari uang asli. Uang palsu juga tidak memiliki pita pengaman serta memiliki nomor seri yang sama,” tambanya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Sementara barang bukti berupa 14 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dompet, tas, dan handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Pelaku dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Laporan: Yuli | Nasrul