Petugas Damkar Tak Dapat Tunjangan Risiko Kerja

Bontang. Tingginya risiko yang dihadapi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan selama ini ternyata belum diimbangi dengan tunjangan kompensasi kerja.

Hal ini diakui kepala seksi penyelamatan dan investigasi Disdamkartan Anas Taneng. Dikatakannya, tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan berisiko tinggi dan rawan kecelakaan kerja. Pasalnya petugas pemadam kebakaran bukan hanya bertaruh nyawa untuk memadamkan api, tetapi juga memiliki misi penyelamatan.

Termasuk rawan mendapat serangan dari binatang buas seperti ular, buaya dan tawon yang selama ini banyak dievakuasi di sekitar pemukiman warga. 

“Kerja petugas berisiko tinggi. Bahkan nyawa yang dipertaruhkan,” Kata Anas. 

Sekedar diketahui, saat ini terdapat 74 petugas yang berada di bidang operasional Disdamkartan. Untuk itu ditambahkan Anas bahwa pihaknya telah mengusulkan tunjangan risiko bagi personil Disdamkartan di APBD tahun 2020. Adapun nominal yang diusulkan ialah Rp 100 ribu/kejadian. 

“Untuk tunjangan piket jaga juga kita usulkan senilai Rp 50 ribu untuk sekali jadwal piket. Tunjangan itu nantinya akan melekat pada gaji petugas,” tuturnya. (*) 

 

Laporan: Yulianti Basri