Hukum  

PKS Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Ma’ruf Ditunda Pekan Depan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ngurah Manik Sidarta saat diwawancarai awak media yang meliput

Bontang. Sidang perdana gugatan anggota DPRD Kota Bontang Ma’ruf Effendy terhadap DPD PKS Bontang, berlangsung Senin 18 April 2022, siang kemarin. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, yakni Senin 25 April 2022 mendatang.

Penundaan sidang dilakukan menyusul dengan ketidakhadiran para tergugat, yakni Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Nadlif Ridhwan. Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP), Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai, Dudun Solehudin.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ngurah Manik Sidarta menyebut, sidang ini merupakan sidang pertama, artinya para tergugat masih memiliki dua kali kesempatan lagi untuk menghadiri sidang. Namun jika sampai tiga kali pemanggilan tergugat tidak juga datang, maka majelis hakim bisa melakukan putusan verstek.

“Apabila tergugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, maka sidang tetap dilanjutkan secara verstek,’’ ujarnya Senin (18/4/2022).

Disinggung terkait alasan absennya para tergugat, Manik menyebut jika pihaknya juga tidak mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran para tergugat pada sidang kali ini.

Diketahui putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Artinya, majelis hakim akan tetap melanjutkan jalannya persidangan meski tanpa kehadiran para tergugat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan para tergugat diketahui belum bisa diminta konfirmasi.