PKT Gelar Sosialisasi Teknik Uji Limbah B3

Bontang. Kelompok kerja (pokja) keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan hidup PT Pupuk Indonesia Holding Company (K3LH PIHC) membahas sosialisasi tekhnik uji limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang menjadi Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014, sebagai perubahan atas PP nomor 18 tahun 1999.

Budi Hasibuan manager sinergi keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup PIHC mengatakan kegiatan ini dapat menjadi momentum membantu perusahaan dalam mencapai zero accident.

Selain itu, kegiatan ini diharap mendapatkan langkah konkrit bagaimana mempertahankan proper hijau menuju proper emas.

“pembahasan ini kami harap dapat membantu perusahaan mencapai zero accident dalam perusahaan PT Pupuk Indonesia. Sehingga keselamatan kerja terus di budayakan dengan baik, termasuk di PKT,” ungkapnya.

Rapat pokja K3LH PIHC ini berisi sosialisasi tekhnik uji limbah peraturan pemerintah, serta ruang lingkup PP nomor 101 tahun 2014.

Dalam hal ini perbandingan UU yang baru dengan yang lama, terkait kategori limbah B3, Dumping (pembuangan) limbah, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Termasuk sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.

“kami sangat mengapresiasi atas langkah yang dilakukan PIHC di PKT kali ini, semoga hal ini dapat mendorong PKT meraih proper emas kedepannya,” terang Managemen Representatif Pupuk Kaltim, Praharso.

 

 

Laporan : Yulianti Basri

Editor : Revo Adi M