Uncategorized  

PKT Wajibkan Karyawan Grade 1 dan 2 Lapor Harta Kekayaan

Bontang. PT Pupuk Kaltim melalui Departemen Tata Kelola Perusahan menggelar sosialisasi tatacara pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dari Direktorat PP LHKPN, dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selasa, 20 Februari 2018.

Kegiatan berlangsung di ruang Mahoni Kantor Pusat Pupuk Kaltim, diikuti seluruh karyawan grade satu dan dua, termasuk karyawan di Jakarta dan Surabaya melalui video conference.

Diungkapkan Manager Tata Kelola Perusahaan PT Pupuk Kaltim Zita Palupi, sosialisasi kegiatan ini sebagai tindak lanjut edaran Pupuk Indonesia, serta SK Direksi Pupuk Kaltim yang mewajibkan pejabat di PT Pupuk Kaltim melaporkan harta kekayaanya.

“Jika yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan melalyi e-LHKPN, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” kata Zita.

Sementara Direktur Komersil Pupuk Kaltim Gatoet Gembiro Nugroho, mengatakan perusahaan akan senantiasa menjaga Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, agar Pupuk Kaltim terus memiliki nilai tambah dibanding perusahaan lainnya di lingkungan BUMN.

“Salah satunya, dengan patuh melaporkan harta kekayaan karyawan melalui kegiatan seperti ini,” ujar Gatoet.

Klasifikasi karyawan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaanya diantaranya jajaran Dewan Komisaris, Direksi, serta karyawan grade 1 dan 2, dengan pantauan langsung komisi pemberantasan korupsi.

Dari sosialisasi ini, diharap dapat memberikan pemahaman dan kemudahan pada karyawan untuk mengisi LHKPN, mengingat sistem pelaporan yang diterapkan tahun ini berbeda dari sebulumnya yang dilakukan secara manual.

“Kami berharap, seluruh karyawan pupuk kaltim khususnya grade 1 dan 2, sertaus persen melaporkan harta kekayaanya paling lambat tanggal 31 Maret 2018 mendatang,” pungkas Gatoet.(*)

 

Laporan: Mansur

Exit mobile version