Bontang. Komisi 1 DPRD Bontang fasilitasi persoalan sengketa lahan masyarakat Kampung Sampoang RT 30 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Selasa, 3 Juli 2018.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Agus Haris, dihadiri berbagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satpol PP, Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang.
Pada kesempatan itu, masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Mamuju Kota Bontang ini, berharap permasalahan ini segera berakhir dan menemukan solusi.
Dikatakan Agus Haris, polemik sengketa lahan di kampung Sampoang terkait status lahan yang belum jelas, antara permukiman dengan fasilitas umum.
Menurutnya, jika kawasan pasang surut di RT 30 yang disengketakan tersebut berstatus kawasan permukiman, maka masyarakat dibolehkan mendirikan bangunan. Namun jika masuk kawasan umum, masyarakat yang telah bermukim wajib bergeser dari kawasan tersebut.
Namun ternyata kawasan tersebut saat ini berstatus kawasan umum dan akan digunakan pemerintah untuk pembangunan.
“Akan tetapi pemerintah tetap wajib melakukan ganti rugi kepada warga yang telah mendirikan bangunan di kawasan tersebut,” ujar Agus Haris.
Hal ini lantaran masyarakat telah lebih dulu membangun sebelum kawasan ditetapkan sebagai kawasan umum. Namun jika pemerintah tidak akan mendirikan bangunan, Agus meminta agar masyarakat tetap diizinkan tinggal di kawasan tersebut.
Apalagi hingga saat ini daerah pasang surut di RT 30 Kelurahan Tanjung Laut telah dipenuhi bangunan dan rumah warga yang mencapai 20 rumah.
“Makanya itu salah satu solusi yang bisa kami tawarkan untuk persoalan ini,” katanya.
Usulkan Pembentukan Tim Khusus
Komisi 1 DPRD Bontang usulkan pembentukan tim khusus kepada pemerintah, untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan yang terjadi di Kampung Sampoang RT 30 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.
Pasalnya, polemik yang terjadi telah berlangsung sejak bertahun lamanya, bahkan dan berbagai mediasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut pun pernah dilakukan pada tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Namun belum membuahkan hasil.
Melalui pembentukan tim diharap Komisi 1 akan ada solusi terbaik, dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap tim yang dibentuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dalam kurun waktu satu bulan mendatang,” lanjut Agus Haris.
Sementara sejak diusulkannya pembentukan tim, Komisi 1 terang Agus, juga meminta seluruh warga yang bermukim di kawasan tersebut untuk tidak lagi mendirikan bangunan dalam bentuk apapun, hingga adanya kepastian status lahan. (*)
Laporan: Sary | Faisal