Polisi Sita 7 Kilogram Bahan Bom Ikan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pelaku pengeboman ikan berinisial SD (31) dalam sebuah operasi di kawasan Bontang Kuala, Kamis (16/1/2025). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 7 kilogram bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan di perairan Pulau Badak-Badak. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah kapal berwarna biru dengan lis putih yang dikemudikan oleh dua orang. Setelah pengejaran, kapal tersebut berhasil diamankan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SD mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak, termasuk melalui tradisi turun-temurun dan tutorial daring di YouTube.Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1), Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud AKP Khairul Umam mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal SD telah dipantau sejak akhir Desember 2024. Pelaku diketahui sering melakukan pengeboman hingga tiga kali dalam seminggu.

“Setiap ledakan memiliki daya rusak mencapai radius satu mil atau sekitar 1/6 kilometer. Dari setiap aksinya, pelaku mampu menangkap hingga 100 kilogram ikan yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki sumber bahan peledak yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 7 kilogram bahan baku peledak dalam kantong plastik merah, 2 ons bubuk mesiu, 16 botol kosong, 13 sumbu picu, kompresor, selang, dan perlengkapan selam.Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menegaskan bahwa kualitas ikan hasil pengeboman tidak layak untuk dikonsumsi. Selain itu, praktik ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda mencari keuntungan mudah melalui cara-cara ilegal seperti ini,” ujar Kapolres Alex.

Wilayah Bontang Kuala disebut sebagai salah satu area yang rawan terhadap praktik pengeboman ikan. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal.SD kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kapolres berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

 

Writer: Nazar