Polisi Tangkap Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov Yang Libatkan Mahasiswa Unmul

Samarinda. Polresta Samarinda bersama tim gabungan berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus perakitan bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Proses penyidikan terhadap jaringan ini masih terus berlangsung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Operasi ini melibatkan Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan kedua tersangka berinisial NS (38), warga Samarinda Ulu yang pernah tercatat sebagai mahasiswa Unmul, dan AJM alias Lay (43), warga Pematang Siantar yang berdomisili di Samarinda Ulu. Keduanya diduga menyuruh mahasiswa merakit bom molotov untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September lalu.

Rencana perakitan bom molotov bermula dari pertemuan tiga orang pada 29 Agustus 2025. Saat itu, N mengusulkan pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui oleh pihak lain. Pada 31 Agustus, N dan Z membeli jeriken, 20 liter BBM jenis pertalite, serta botol kaca, yang semula disimpan di sebuah warung kopi sebelum dipindahkan ke sekretariat mahasiswa di Jalan Banggris, Samarinda, untuk dirakit para mahasiswa tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 2 petasan, 12 lembar kain perca, 3 unit telepon genggam, sebuah buku catatan, poster dan selebaran orasi, sebuah buku berjudul Gerakan Nasional Pasal 33, serta dokumen bertajuk Gerakan Perlawanan Mahasiswa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial X, Y, dan Z yang diduga terlibat dalam perencanaan, pendanaan, dan pengawasan perakitan bom molotov tersebut.

Kapolresta Hendri Umar menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kelompok di luar Kalimantan. “Beberapa barang bukti seperti stiker, buku, dan dokumen perlawanan mahasiswa menunjukkan indikasi keterhubungan dengan paham tertentu yang beredar secara internasional,” jelasnya.

 

Writer: Axl Ardiansyah