Kutim. Setelah serangkaian penyelidikan di lapangan, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengamankan lima tersangka pembunuhan satu individu Orangutan, yang beberapa waktu lalu tewas setelah diberondong ratusan peluru senapan angin di Desa Teluk Pandan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui konferensi pers pada Sabtu (17/2) menjelaskan lima tersangka masing-masing Muis bin cebun (36), Andi Bin Hambali (37), Rustan bin Nasir (37), Nasir bin Saka (54), serta satu anak dibawan umur berusia 13 tahun. Menariknya, tiga dari lima pelaku merupakan satu keluarga.
“Para tersangka ditangkap pada Kamis (15/2) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Teluk Pandan. Empat diantaranya dalam penahanan Polres Kutim, dan satu tersangka dibawah umur tidak ditahan. Namun prosesnya tetap berlanjut,” ujar Kapolres Teddy.
Baca Juga: Satu Individu Orangutan Mati Ditembus 130 Peluru, Ada Luka Bacok dan Pukulan Benda Tumpul
Menurutnya, motif penembakan Orangutan dilakukan tersangka, karena dinilai menganggu kebun mereka yang ternyata berada di areal Taman Nasional Kutai (TNK), mengingat sebagian konsensi TNK banyak digunakan warga sekitar untuk berkebun.
Kronologis kejadian, berawal pada Sabtu (3/2) tersangka Muis menemukan tanaman nanas di kebunnya telah rusak, dan disaat bersamaan ia mendengar satwa Orangutan sehingga melakukan pencarian. Hingga akhirnya ia menemukan individu itu tak jauh dari kebunnya.
Karena kesal, ia pun menembakkan senapan angin, dan mendapat perlawanan dari Orangutan tersebut. Kemudian Muis meminta bantuan Nasir dan cucunya, untuk mengejar Orangutan hingga kembali melakukan penembakan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Orangutan Kaluhara 2
Setelah itu, datang tersangka Rustam dan Andi, dan bergabung melakukan perburuan. Setelahnya Orangutan tersebut pun kembali mendapatkan tembakan dengan puluhan peluru senapan angin. Lalu meninggalkan individu yang kala itu masih dalam kondisi hidup.
“Baru besoknya Nasir melaporkan ada Orangutan di belakang pondok di kebunnyakepada petugas TNK. Dan dievakuasi Senin (5/2) lalu dibawa ke RS PKT untuk penanganan. Hingga akhirnya dinyatakan tewas,” terang AKBP Teddy Ristiawan.
Dari tangan para tersangka Polisi menyita barang bukti berupa empat senapan angin, serta 48 proyektil peluru. Para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Laporan: Yulianti Basri
