Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Dengan Menggunakan Bungkus Teh Kemasan

Bontang. Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba, pada Jumat (7/2/2020) sore, kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bontang, yang dilakukan tersangka RMH alias J warga Sangatta, Kutai Timur.         

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena, dalam konfrensi pers pengungkapan kasus pada Jumat (14/2/2020). Penangkapan tersangka RMH berawal dari informasi yang diterima Polres Bontang dari masyarakat, bahwa di daderah Jalan Tenis RT 31, Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, akan terjadi transaksi narkoba.

“Sehingga satuan narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan  satu kendaraan yang  posisinya mencurigakan.  Setelah dilakukan  penggeledahan, ternyata ada tersangka  RMH didalam mobil tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut  di temukan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam bungkus teh kotak,” ungkapnya.

Selain mengamankan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 100,35 Gram, Polres Bontang juga mengamankan barang bukti lainya, yakni  1 buah bungkus teh kotak, 1 unit hp merek Samsung warna putih , dan 1 unit mobil merk Avanza warna silver dengan nomor polisi KT 1217 RO.

Sementara itu, tersangka RMH mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang diberi upah Rp.300.000 untuk mengantar barang tersebut, dan dijanjikan upah Rp.3.000.000 jika barang tersebut telah sampai ke tangan penerima.

“Saya tidak mengetahui siapa yang menyuruh dan siapa yang aklan menerima barang tersebut, karena  untuk ambil dan antar barang saya hanya dipandu lewat telepon,” jelasnya

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Laporan: Mansyur