Uncategorized  

Polres Bontang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Mengurus Surat Ijin Niaga

Bontang. Jum’at (04/12/2020) dini hari, Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang – Polda Kaltim telah menangkap seseorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.

Penipuan atau Penggelapan itu terjadi pada 12 September 2019 di Kantor PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA di Jalan Gelatik Blok Q/12 Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Awalnya pelaku bernama KM alias NANO (44) warga Jalan S. Parman Gang 4 RT. 29 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, menawarkan jasa menguruskan surat ijin niaga kepada PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA dengan menemuhi salah satu karyawan perusahaan bernama Muhammad Sahib.

Pelaku mengaku sudah biasa dan berpengalaman dalam mengurus surat ijin Niaga tersebut, sehingga Muhammad Sahib mau mewakili Perusahaan dan terjadi kesepakatan pengurusan surat ijin niaga umum PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA.

Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap kepada PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA dan setelah uang diserahkan melalui Transfer Bank, ternyata surat ijin niaga umum PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA hingga sekarang belum jadi.

Atas kejadian tersebut korban PT. ARSYI INDUSTRI NUSANTARA mengalami kerugian sebesar  Rp.507.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku penipuan atau penggelapan.

“Pelaku berhasil ditangkap Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Manunggal Gang 17 RT. 02 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku rekening Bank Mandiri dan 1 buah buku Rekening Bank BRI,” ungkap AKP Mahfud.

Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, siapa temannya, dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan itu, saat ini masih dalam pengembangan. Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Bontang