Polres Bontang Sita 175,09 Gram Sabu, 36 Orang Ditetapkan Tersangka

Bontang. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang selama Januari hingga Juli 2019 telah menangkap 36 orang yang mengedarkan barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

36 tersangka tersebut berasal dari 30 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juli 2019 di wilayah hukum Polres Bontang, termasuk muara badak dan marangkayu.

Dalam jangka waktu tersebut Satreskoba Polres Bontang turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 175,09 Gram.

Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka, pengungkapan kasus narkotika semester pertama di tahun 2019 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2018.

“Penurunan terjadi karena kami terus gencar mealukan penangkapan terhadap para pengedar, meski dari polda hanya menargetkan pengungkapan 9 kasus setiap tahunnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Polres Bontang berhasil mengungkap 86 kasus narkotika dengan menetapkan 101 orang tersangka.  Satreskoba juga mengamankan barang bukti berupa 1228,50 gram sabu-sabu, 33,16 gram ganja, dan 54 butir ekstasi sepanjang 2018.

Laporan: Yuli

Exit mobile version