Bontang. Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Surabaya 47, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) menyampaikan bahwa tersangka terbukti mempromosikan situs judi online Kipas899 melalui fitur Instastory di akun Instagram pribadinya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MN menerima bayaran dari seseorang yang dikenal dengan inisial C melalui aplikasi WhatsApp. MN mulai mempromosikan situs tersebut sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan frekuensi unggahan dua kali sehari. Sebagai imbalan, tersangka menerima bayaran sebesar Rp500.000 yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
“Konten yang diunggah oleh tersangka jelas bermuatan promosi judi daring yang mengarahkan pengguna langsung ke situs tersebut. Ini melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Widho Anriano.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone Xiaomi Redmi 13C
- 1 akun Instagram dan 1 akun Facebook atas nama tersangka
- Bukti tangkapan layar unggahan promosi
- Rekening koran atas nama tersangka
- Tautan langsung menuju situs judi online
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AKBP Widho juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber secara aktif untuk memantau serta menindak pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
