Bontang. Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebesar 255,95 gram dalam dua kasus besar. Tiga tersangka, yakni JSS (37) dan HAQ (37) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, serta AH (41) warga Sangatta, kini telah diamankan.
Pada konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (13/1/2025), Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu di sebuah penginapan di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat. Ini membuktikan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Pada penangkapan pertama, tersangka JSS diringkus dengan barang bukti tiga bal sabu seberat 153,10 gram yang disembunyikan di jok sepeda motornya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Bos” di Samarinda. JSS mengaku mendapatkan barang haram itu di kawasan Tanah Merah, Samarinda, dan berencana mendistribusikannya ke Kutai Timur.
Polisi kemudian menangkap HAQ dan AH di penginapan yang sama. Keduanya kedapatan menyimpan dua bal sabu seberat 102,85 gram yang sempat dibuang ke area rawa-rawa saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui kelima bal sabu itu bernilai sekitar Rp385 juta, dengan harga pasaran Rp1,5 juta per gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta dan tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pemasok utama, “Bos,” yang diduga berada di Samarinda. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui hotline Kapolres Bontang di 0822-5252-8823.
“Kami akan terus menelusuri jaringan ini untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ancaman maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk masyarakat yang memberikan laporan, kami pastikan kerahasiaan pelapor akan terjamin. Mari bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.