Polres Kota Bontang Meminta Percayakan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri kepada Kepolisian

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto (FOTO: Ist.)

Bontang. Polres Kota Bontang telah mengungkapkan permintaan kepada semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan kepada kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto ketika ditemui pada Jumat (1/12/2023).

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kasus yang diterima dan memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Dijelaskannya, dalam menangani suatu kasus, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai poin utama.

Menyikapi situasi yang tengah berlangsung di masyarakat, terutama dalam menghadapi pemilu 2024, Polres Bontang mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif. Mereka meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu bereaksi secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban.

“Percayakan kasus ini kepada Polri,” imbaunya.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh tanpa intervensi dari pihak manapun. Kepolisian berkomitmen untuk tetap objektif dan menjaga netralitas dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakannya, kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang masih terus didalami oleh kepolisian Kota Bontang. Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyatakan bahwa pihaknya terus fokus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti maupun permintaan keterangan saksi.

“Pendalaman terus dilakukan terkait fakta hukum di lapangan selama proses penyidikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk pengembangan kasus tersebut, sementara anggota kepolisian terus bekerja di lapangan untuk mendalami informasi lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan kasus ini.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Bontang. Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban, terduga pelaku yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut terhadap adiknya pada tahun 2022 lalu.

Writer: Ariston Rajab