Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.5 Kg Sabu-sabu

Samarinda. Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram. Tindakan tersebut diungkap setelah petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, serta sebuah ponsel merek tidak disebutkan. Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, menyatakan bahwa tersangka MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar.

Dijelaskan Kombespol Ary Fadli, proses pengungkapan kasus narkoba ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda beberapa hari sebelumnya. Penangkapan tersebut kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel di Kelurahan Sungai Kapih.

“Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada bulan Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram. MR sendiri bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di wilayah Samarinda,” terangnya.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, polisi masih terus memburu RW yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Writer: Axl Ardiansyah
Exit mobile version