Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Total Barang Bukti Capai Rp950 Juta

Samarinda. Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai hampir Rp1 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar ini. Kombes Hendri menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y di Guest House Pandan Wangi, Samarinda. Dari tangan Y, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R yang beroperasi di wilayah Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi berpura-pura menjadi Y dan kembali memesan sabu kepada R. Bandar R kemudian memerintahkan dua kaki tangannya, berinisial S dan MR, untuk mengantarkan pesanan tersebut.

Dalam operasi ini, jajaran Polresta Samarinda berhasil menangkap total empat orang tersangka, yaitu Y, R, S, dan MR. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 650 gram, 250 butir ekstasi, 4 emas batangan seberat 400 gram, serta uang tunai sebesar Rp950 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Writer: Axl Ardiansyah