Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram dari jaringan lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan sepanjang Oktober 2025. Dari total 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap selama periode tersebut, satu kasus ini menonjol karena melibatkan jaringan antarprovinsi dengan kendali langsung dari balik jeruji besi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A yang memerintahkan seorang kurir bernama AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Namun karena sakit, AR menugaskan dua rekannya di Makassar, AL dan E, untuk menggantikan perannya.
“Dua narapidana ini mengatur seluruh pengiriman dari dalam Lapas Parepare. Mereka memerintahkan para kurir mengambil barang di Samarinda dan mengaturnya kembali untuk diedarkan,” jelasnya.
AL dan E kemudian berkoordinasi dengan seorang perempuan di Samarinda bernama ER untuk mengambil sabu dari sebuah guesthouse pada 26 Oktober 2025. Setelah memastikan barang tersebut, keduanya bertemu dengan seorang perempuan lain berinisial N, yang ikut membantu dalam proses pembagian sabu.
Dari total 10 kilogram sabu yang diterima, 7 kilogram diserahkan kepada N, sementara 3 kilogram lainnya dikembalikan ke guesthouse untuk diambil kurir lain dalam jaringan tersebut. N kemudian menyimpan sabu itu di rumah kekasihnya, D, di kawasan Gang Masjid Jalan Lambung Mangkurat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Samarinda.
Namun, seluruh pergerakan para pelaku sudah dalam pantauan ketat Satresnarkoba Polresta Samarinda. Polisi lebih dulu menangkap AR, AL, dan ER di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan, Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku masih ada sisa sabu yang disimpan di rumah N. Petugas kemudian bergerak cepat dan menemukan seluruh sisa barang bukti.
“Dari hasil pengembangan, total sabu yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL yang tengah hamil, ER, N, dan AR. Dua pelaku lain, D dan E, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, terutama jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
