Polresta Samarinda Memusnahkan 1,6 Kg Sabu dan 3.771 Pil Ekstasi

Samarinda. Polresta Samarinda telah berhasil memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika, termasuk 1,6 kilogram sabu dan 3.771 pil ekstasi, yang merupakan hasil dari serangkaian operasi penangkapan selama empat bulan terakhir, dari Juli hingga Oktober 2023. Barang-barang haram ini dihancurkan dengan metode pencampuran dengan air dan pembuangan ke saluran pembuangan.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan. Rincian tangkapan meliputi 1.011 gram sabu neto dari tiga tersangka, yakni Irfan Permana, Agus Gala, dan Wardana. Selain itu, sebanyak 3.765 butir ekstasi diamankan dari tersangka bernama M Ibdaul, sementara enam butir ekstasi lainnya ditemukan pada tersangka Zul Amri. Operasi ini juga menghasilkan penangkapan tiga poket sabu-sabu seberat 8,36 gram neto dari tersangka Topan Surya dan Rudi, serta enam poket sabu-sabu seberat 260,9 gram neto dari tersangka Sunandar. Terakhir, empat poket sabu dengan berat 20,04 gram bruto ditemukan pada tersangka Sayid Havid Assegaf.

Selain penangkapan yang dilakukan selama operasi tersebut, Polresta Samarinda juga memusnahkan 310 gram sabu yang ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Lapas Narkotika Bayur, dan Lapas Sudirman yang tidak memiliki pemilik pada tahun 2022. Tindakan tegas ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Kami terus berkomitmen untuk melawan peredaran narkotika dan berharap bahwa tindakan ini akan memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi,” pungkas Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli.

Writer: Axl Aldiansyah