Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap komplotan pencuri rumah kosong yang sempat viral di media sosial. Empat pelaku asal Makassar ditangkap setelah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Tepian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan para tersangka berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Mereka datang dari Makassar pada awal September dengan membawa dua unit sepeda motor, kemudian menyewa sebuah kamar kos di kawasan Sambutan untuk memuluskan aksi pencurian.
“Modus yang digunakan cukup sederhana, yaitu dengan mengetuk pintu rumah calon korban. Jika tidak ada jawaban, mereka mencongkel pintu menggunakan obeng dan tang,” terangnya.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak barang berharga berupa jam tangan mewah, perhiasan emas, hingga uang tunai. Polisi mencatat sedikitnya ada tujuh rumah yang dibobol hanya dalam waktu sepekan. Dua tersangka berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya mengawasi situasi di luar rumah.
Saat hendak ditangkap, tersangka I sempat berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh pelaku merupakan residivis dengan catatan kasus serupa sejak tahun 2014.
Keempatnya kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
“Kami memberikan apresiasi kepada warga Samarinda yang kooperatif membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.



