Polresta Samarinda Ringkus Mucikari Tawarkan Anak Dibawah Umur

Samarinda. Polresta Samarinda meringkus TDS , warga loa janan ulu, Kota Samarinda. TDS dibekuk sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli mengatakan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda sebelumnya mendapatkan laporan dari warga atas adanya dugaan prostitusi di salah satu hotel di kota Samarinda. Dalam laporan juga tersirat adanya dugaan yang terlibat adalah anak dibawah umur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Korbannya anak perempuan berusia 16 tahun yang dia tawarkan ke pria hidung belang dengan biaya Rp.750.000 untuk sekali kencan. Dari tarif itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp.100.000 hingga Rp.200.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini TDS dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Writer: Axl Aldiansyah