Samarinda. Jajaran Polresta Samarinda mengamankan seorang wanita berinisial DM (28) yang disinyalir mengedarkan kosmetik ilegal tak berizin di kediamannya yang juga merupakan pabrik kosmetik racikannya. Wanita yang merupakan warga Bengkuring, Samarinda Utara tersebut melakukan peredaran kosmetik berupa handbody lotion dan pemutih kulit hasil racikan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku diamankan dikediamannya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik pengedaran kosmetik racikan ilegal bermerek HB Racik Inces . Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka, bisnis ini disinyalir telah berjalan selama setengah tahun lamanya .
DM diduga membeli handbody lotion dengan merek terkenal dalam jumlah banyak , lalu mencampurkannya dengan bahan racikan lain menjadi satu dalam ember. Dengan pengetahuan meraciknya yang didapat dari menonton youtube dan facebook , DM menakar ulang dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek produk buatannya sendiri .
“Dari bisnis illegal ini, DM mengaku mampu meraup 3 hingga 5 Juta Rupiah perbulannya ,” ungkapnya.
Diketahui kosmetik racikan yang dapat menyebabkan kulit iritasi tersebut telah beredar sejak November 2021. Kini DM arus meringkuk di sel tahanan akibat dari perbuatannya tersebut, DM dijerat dengan Pasal 197 Pasal 106 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga DM terancam 5 tahun penjara .