Polsek Sungai Pinang Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Samarinda. Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, dengan modus menyasar rumah-rumah berpenghuni. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan atau barang berharga tanpa pengamanan memadai.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin las, bor listrik, perhiasan, ponsel, serta berbagai barang lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku merupakan warga asli Kota Samarinda dengan motif ekonomi. Ia menyebut kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi dengan pola kejahatan yang bervariasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Pinang atas respon cepat terhadap laporan masyarakat dan keberhasilannya mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda berharap dapat menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Writer: Hendrikus Gantur