Posko THR Disnaker Telah Terima 5 Konsultasi

Bontang. Posko Pengaduan dan Konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, hingga tanggal 5 Mei 2021 telah menerima 5 konsultasi. Konsultasi tersebut mengenai bagaimana proses pengaduan dan hak-hak pekerja dalam menerima THR 2021 dan untuk layanan konsultasi tersebut, Disnaker hanya memberikan informasi terkait apa yang harus perusahaan lakukan dan hak–hak pekerja dalam menerima THR.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang Anang Prastowo ketika diwawancara, Anang mengatakan, dari konsultasi pekerja tersebut dirinya menjelaskan mengenai bagaimana peruntukan THR bagi pekerja swasta maupun pekerja formal lainnya.

“Posko pengaduan ini akan tetap dibuka hingga hari raya, namun jika masih ada pekerja yang masih belum dibayarkan THR 2021 bisa mengadu pasca hari raya dengan cara dapat mengadukan secara tertulis maupun mendatangi langsung posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Anang mengimbau kepada perusahaan–perusahaan dan pengusaha agar dapat memberikan hak–hak kepada pekerja terkait THR 2021, sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan tahun 2021 yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Laporan: Yahya