Sangatta. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, melakukan Rapat Evaluasi terkait Perpanjangan PPKM level 4 bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Kutim secara online dengan menggunakan Zoom Meeting dan tatap muka dengan jumlah kehadiran yang dibatasi.
Pada rapat evaluasi tersebut, Bupati menyoroti penanganan dan kesediaan utama yang dilakukan oleh Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga serta rumah Sakit Swasta (RS) seperti RS Sangat Prima Pupuk Kaltim dan RS Media atau SOAC yang menangani pasien terkonfirmasi positif.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kutim yang didampingi wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Joni, memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 untuk Wilayah Kutim hingga tanggal 23 Agustus 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Ardiansyah menegaskan rumah sakit yang menangani pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 harus memperhatikan dengan teliti apa saja yang dibutuhkan oleh pasien seperti ketersediaan kamar dan tempat tidur perawatan.
“Termasuk didalamnya Ruang Intensive Care Unit (ICU) dan fasilitas penunjang dalam ICU, tempat tidur, oksigen, obat dan vitamin harus tersedia,” tegasnya.
Laporan: Shena | Dimas