Pria Asal Balikpapan Ditangkap Polisi atas Kasus Penipuan Melalui Aplikasi MiChat

Samarinda. Rendi Agustio, pria asal Balikpapan yang tinggal di Samarinda ini telah ditahan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda karena terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa yang menggunakan inisial A.

Dijelaskan Kombespol Ary Fadli, awalnya, Rendi berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan akun yang bernama ‘Luna’, yang dianggap oleh korban sebagai seorang wanita yang menarik dan menawan. Selama percakapan itu, pembicaraan mencakup diskusi mengenai tarif kencan.

Ketika korban memutuskan untuk membatalkan transaksi yang telah mereka bicarakan dalam aplikasi MiChat, akun ‘Luna’ marah dan mulai memeras korban. Bahkan, pelaku mengancam akan melukai dan bahkan menghilangkan nyawa korban jika tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dalam kejadian tersebut, pemilik akun ‘Luna’ berhasil meminta dan menerima transfer dana senilai Rp 5,2 juta dari korban sebelumnya. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda,” terangnya.

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal menjerat Rendi dengan dua pasal, yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Rendi saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus penipuan dan pemerasan yang terjadi melalui platform MiChat.

Writer: Axl Aldiansyah
Exit mobile version