Bontang. Adanya program nasional (prona) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah secara gratis, dengan target cetak 10 ribu sertifikat. Membuat sebagian masyarakat serentak mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam satu bulan terakhir.
Hal itu mengingat salah satu syarat pengajuan peningkatan dari keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi sertifikat hak milik, berupa bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
Diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang Yessy Waspo Prasetyo, sejak awal Juni 2017 pihaknya pendaftaran pembayaran PBB masyarakat untuk keperluan pengurusan SHM ini meningkat enam kali lipat dari biasanya.
“Dalam sehari rata-rata ada 70 sampai 90 orang. Biasanya hanya 10 sampai 20 aja,” ungkap Yessy.
Hal ini pun secara tidak langsung kata Yessy, memberi keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Mengingat pembayaran PBB merupakan salah satu proyeksi PAD yang terus dioptimalkan Pemerintah Kota Bontang.
“Selain di Kantor BPKD, masyarakat juga bisa membayar di BPD Kaltim, disertai sejumlah persyaratan,” tambahnya.
Adapun persyaratan diantaranya fotocopy surat tanah, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), foto tanah (lahan) yang diajukan untuk pembayaran PBB, gambar denah lokasi tanah, serta mengisi formulir yang disediakan BPKD.
Masyarakat pun diharap dapat melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2017, untuk menghindari denda keterlambatan.(*)
Laporan: Mansur