Bontang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang telah mengamankan puluhan knalpot blong atau knalpot racing dari para pengendara yang melanggar ketentuan pemasangan knalpot standar. Puluhan knalpot itu diamankan dari laporan masyarakat atas penggunaan knalpot yang mengganggu pengguna kendaraan lain di jalan raya.
Ditemui beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i mengatakan, selama bulan Januari 2020, pihaknya telah mengamankan 21 knalpot racing saat melaksanakan patroli dan razia, yang kemudian ditindak dengan cara ditilang setelah diimbau untuk mengganti knalpot standar.
“Dari beberapa knalpot yang telah diamankan, umumnya berasal dari motor para pelanggar di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safi’i mengungkapkan bahwa penertiban dan pengamanan knalpot racing ini terkait dengan ketentuan pada Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot blong atau racing yang dapat mengganggu ketertiban di jalan, dan juga mengeluarkan himbauan melalui Khamtibmas, kepada seluruh bengkel dan pengguna motor agar mengganti knalpot yang sesuai dengan standar,” pungkasnya.
Laporan: Yahya
