Bontang. Sebanyak 64 unit ponsel seluler hasil sitaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang sejak Januari 2021 akhirnya dimusnahkan, pada Selasa (17/8/2021). Pemusnahan barang sitaan yang diikuti oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah bersama dengan Forkompimda ini dilakukan dengan cara dipukul sebelum akhirnya dibakar dalam 2 tong.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera untuk warga binaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Aksi ini juga merupakan buntut dari terungkapnya warga binaan yang mengendalikan sabu 126 Kilogram beberapa waktu lalu.
“Selama ini kami intens menggelar razia barang-barang ilegal di dalam penjara. Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan kelalaian petugas,” ungkapnya.
Tidak hanya ponsel, Lapas Kelas IIA Bontang juga diketahui turut memusnahkan 4 buah charge, 8 buah ikat pinggang, 89 sajam dan besi, 5 buah kabel terminal, 3 buah headset, 29 buah korek api gas dan 1 kipas angin.
Selain memusnahkan barang sitaan, di waktu yang sama Lapas Kelas IIA Bontang juga turut meresmikan rumah baca. Sama seperti perpustakaan pada umumnya, buku yang ada di rumah baca ini bisa dipinjam dan di bawah ke kamar warga binaan, dengan durasi peminjaman selama 2 hari. Adapun buku-buku di rumah baca ini diperoleh lapas dari perpustakaan nasional dan daerah.
Selain sebagai tempat bagi warga binaan untuk mengisi waktu, rumah baca yang memiliki 700 lebih buku dari berbagai bidang ilmu ini, juga akan digunakan sebagai ruang edukasi dan konsultasi bagi seluruh warga binaan.
Laporan: Sary