Puluhan Reklame Tak Berizin Dicopot BPKD Bontang

Bontang. Sebanyak 36 reklame berupa spanduk hingga baliho ditertibkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Selasa 7 Februari 2017. Penertiban dilakukan karena reklame tersebut mayoritas tak memiliki izin resmi pemerintah, ditambah sejumlah reklame yang habis masa perizinannya.

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Amiluddin, penertiban bukan hanya kepada reklame yang tidak membayar kewajiban, namun banyak reklame yang menyalahi tata cara pemasangan dan penempatan. Sehingga harus ditertibkan demi menjaga keindahan kota.

“Makanya perlu penertiban agar tidak mengganggu estetika kota. Apalagi banyak yang tak ada izinnya,” ungkapnya.

Pajak reklame kata Amiluddin perlu digentjo, mengingat hal ini bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini tengah gencar dilakukan optimalisasi. Maka dari itu, perlu penggalian potensi pajak yang selama ini banyak yang tidak berjalan secara maksimal.

Amiluddin pun berharap, penertiban reklame dapat memberi pembelajaran pada masyarakat untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang ditentukan, dan tidak asal melakukan pemasangan diberbagai tempat.

“Semua harus ditertibkan, dan semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama untuk tidak selalu memasang reklame tanpa izin hingga mengganggu estetika kota,” lanjutnya.

Pada penertiban kali ini. BPKD Bontang menurunkan tiga reklame di wilayah Bontang Kuala, Jl Imam Bonjol, dan pasar citra mas Loktuan. Selanjutnya tujuh reklame di Jl MH Thamrin, dua reklame di area Terminal Telihan, delapan reklame di samping pos PKT Kilometer 6, serta sepuluh reklame di Jl Bhayangkara Bontang Barat. (*)

 

Laporan : Yulianti Basri