Bontang. Seorang residivis kasus penipuan dan pencurian lintas kota berinisial Am (31) warga Tenggarong berhasil dilupuhkan oleh aparat, usai mendapat tembakan di bagian betis sebelah kanan. Hal itu lantaran pelaku mencoba melarikan diri saat hendak diringkus ke kantor polisi, Minggu (8/9) sekitar pukul 18.00 Wita, di toko buah Az-zahra kelurahan Satimpo.
Residivis kasus pencurian yang baru saja bebas satu bulan ini, melakukan penipuan sekaligus pencurian di 3 tempat dan berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah beserta beberapa handphone.
Pelaku yang kerap melakukan aksi penipuan dan pencurian lintas kota ini, tidak menetap di Bontang. Usai melakukan aksinya, ia kemudian pulang ke kediamannya di Tenggarong.
“Saya tidak punya rumah disini, habis beraksi langsung pulang naik motor. Uangnya buat dipakai sendiri saja,” kata Am.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang polisi, korban yang langsung percaya dengan perkataan pelaku pun tak menaruh curiga dan langsung memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.
“Pelaku menggelabui karyawan toko, dengan mengatakan sang pemilik memiliki hutang kepadanya. Jadi pura-pura menelpon, karyawannya pun langsung percaya saja dan memberi sejumlah uang yang diminta,” ujarnya.
BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN DARI PELAKU (FOTO: YULI/PKTV)
3 lokasi yang menjadi tempat sasaran pelaku, diantaranya Baboon petshop di Jalan MT Haryono, dari sini pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 2 juta. Sementara di TKP kedua di sebuah kedai burger Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Laut Bontang Selatan, pelaku membawa kabur uang Rp 900 ribu dan 2 buah handphone milik korban. Sementara di lokasi terakhir yakni di toko buah Az-zahra, di tempat ini pelaku juga menggelabui korban dengan membawa uang jutaan rupiah bersama 2 buah handphone.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari wartawan Bontang. pasalnya para korban tidak melaporkan hal ini ke polisi.
“Atas dasar itu kita langsung mendatangi TKP, kemudian mengecek cctv di lokasi, dan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun yakni 2018 lalu atas aksi pencurian dengan pemberatan di Tenggarong Kutai Kartanegara. Ia baru saja bebas satu bulan belakangan ini. Am tak hanya melakukan aksinya di Bontang, tetapi juga di Samarinda dan Balikpapan.
Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone, STNK, motor, dan plat nomor palsu yang digunakan pelaku melakukan aksinya telah diamankan di Polres Bontang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan pasal 378 tentang penipuan jo pasal 66 KUHP tentang pidana tambahan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Laporan : Yuli