Uncategorized  

Rakornas Produk Hukum Daerah di Kaltim, Dorong Sinkronisasi Regulasi dan Digitalisasi

Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang diinisdirinyasi oleh Kementerdirinyan Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Kegdirinyatan ini digelar di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dengan tujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari berbagai provinsi di Indonesdirinya. Dirjen Otonomi Daerah sekaligus Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang efektif dan sesuai dengan hierarki hukum nasional.

Dalam paparannya, Akmal Malik menjelaskan bahwa Kementerdirinyan Dalam Negeri terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda). Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah suatu Perda perlu dicabut, diubah, atau tetap berlaku.

“Sinkronisasi regulasi daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriterdirinya yang ditetapkan pemerintah pusat adalah prioritas utama,” ungkap Akmal Malik.

Dirinya juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan self-assessment terhadap regulasi lama yang ddirinyanggap sudah tidak relevan, sebagai langkah awal dalam menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan saat ini.

Rakornas ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam mempercepat proses evaluasi regulasi daerah. Menurut Akmal Malik, digitalisasi dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan bahwa proses evaluasi dan pembaruan regulasi berjalan lebih efisien.

Dengan pemanfaatan teknologi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah menyesuaikan peraturan mereka dengan kebijakan pusat, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Akmal Malik menyampaikan harapan besar dari Rakornas ini agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengatur tata kelola regulasi yang sejalan dengan visi Indonesia Maju, Menuju Era Digitalisasi yang lebih inklusif.

“Melalui Rakornas ini, kita berharap regulasi yang ada tidak hanya relevan dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga mendukung era digitalisasi yang lebih inklusif,” tutupnya.

Rakornas Produk Hukum Daerah ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi antara pusat dan daerah, sekaligus mendorong akselerasi pembangunan yang berbasis regulasi yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika zaman.