Hukum  

Rampok Toko Ban, Uangnya Habis di THM

Bontang. Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim, berhasil menangkap GM (31), pelaku perampokan salah satu toko ban di Kota Bontang beberapa waktu lalu. GM yang tertangkap di RT 12 Sepinggan Balikpapan pada Senin (10/7) lalu, diketahui merupakan otak perampokan yang dilakukan bersama rekannya A (37).

Dijelaskan Kepala Satreskrim Polres Bontang Iptu Rihad Nixon Lumban Toruan. Keduanya melancarkan aksi pada pagi hari, seraya menodongkan senjata tajam jenis mandau kepada korban.

Pelaku GM sengaja mengincar toko ban tersebut, dikarenakan mengetahui tempat penyimpanan uang hasil penjualan. Mengingat ia pernah bekerja di toko itu sebelumnya.

Dari aksinya, GM dan A berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp14.800.000,- yang dihabiskan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam.

Setelah itu GM langsung kabur ke Balikpapan karena ingin pergi ke Surabaya. Sementara tersangka A masih berada di Bontang.

“Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap GM yang berencana kabur ke Surabaya. Sementara pelaku A kami tangkap dirumahnya setelah habiskan pembagianya ke tempat hiburan malam,” ujar Kasatreskrim.

Diketahui, keduanya kata Iptu Rihad, juga merupakan residivis kasus narkoba dan juga pernah melakukan aksi serupa di Kota Samarinda.

“Tersangka GM ini dipecat karena sebelumnya ketahuan mencuri uang penjualan di tempatnya bekerja itu,” tambah Iptu Rihad.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri